Kapolres Lumajang: Penanganan Bisnis Piramid Tak Perlu Laporan Masyarakat, Owner Bisa Langsung Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG -Jagad media saat ini digemparkan oleh terungkapnya bisnis Piramida yang dijalankan oleh Qnet.

Dasar pengungkapan Tim Cobra Polres Lumajang terhadap bisnis Piramamida yang dijalankan Qnet yakni berasal dari LP model A yaitu hasil penyelidikan langsung dari kepolisian tanpa adanya laporan aduan masyarakat. Informasi awal diperoleh saat menemukan anak yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya yang ternyata bergabung ke QNet di madiun.

Kapolres lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan bisnis skema piramida sudah lama dilarang di negara-negara maju, mereka memiliki aturan yang namanya ‘Piramid Scheme Selling Regulation’ yang melarang semua bentuk perdagangan model Piramida,”ungkapnya.

Arsal alumnus S3 Universitas Padjajaran Bandung angkatan 2010 menyatakan kembali bahwa model bisnis piramida umumnya hanyalah permainan uang atau biasa disebut “Money Games”. Karena kalaupun ada barang, barang yang diperjualbelikan hanyalah kedok untuk mensiasati aturan. biasanya nilai barangnya tidak seberapa, dan bahkan tidak dibutuhkan oleh para member, karena member hanya membutuhkan sistem bisnisnya saja

Konsep Bisnis Piramida kata Kapolres pada akhirnya akan hancur, disaat tidak ada lagi orang yang mau di rekrut jadi member dan yang selalu dirugikan adalah member yang dibagian bawah.

“Saya berharap, Satgas Waspada Investasi Pusat segera bisa membuat rekomendasi daftar hitam terhadap semua bisnis dengan model skema piramida. Karena bisnis yang sedang kami tangani saat ini pasti perputarannya sudah trilliunan rupiah dan sudah merasuk keseluruh Provinsi di Indonesia,”ujarnya.

Menurut Arsal, penanganan kasus perdagangan model piramida tidak memerlukan adanya laporan masyarakat karena bisnis model piramida adalah kejahatan” ujar Arsal yang juga alumnus S2 di UGM yogyakarta dan Alumnus S1 di UNS Solo.

“Dengan berhasil terungkapnya bisnis Model Piramida oleh Tim Cobra Polres Lumajang, mata masyarakat terbuka terbuka dan mengetahui bahwa bisnis semacam ini adalah illegal di i
Indonesia dan juga dilarang di banyak negara,”pungkasnya. (Cahyo)

Berita Terkait

Tim Ksatria 0404 Taekwondo Club dilepas Danramil 404-07/Muara Enim Mengikuti Kejuaraan Kapolda Bengkulu 2025,
DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Terima Dua Raperda Strategis untuk Akselarasi Pembangunan Daerah
Kinerja JDIH Diakui, Kabupaten Nganjuk Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik IV dari Gubernur Jatim
Kapolres Nganjuk dan AKD Sepakati Perkuat Sinergi, Tangkal Premanisme hingga ke Tingkat Desa
Pastikan Sasaran TMMD sesuai Sasaran, Waaster Kasad Tinjau TMMD ke-124 Kodim 0403/OKU
Dukung Ekonomi kerakyatan, Satgas Yonif 144/JY Belanja Hasil Bumi Warga Perbatasan
Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara Peringatan Harkitnas
Muara Enim Bebas Angkutan Batubara, Bupati Bersama Gubernur dan Perusahaan Teken MOU Percepatan Pembangunan Jalan khusus

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:26 WIB

Tim Ksatria 0404 Taekwondo Club dilepas Danramil 404-07/Muara Enim Mengikuti Kejuaraan Kapolda Bengkulu 2025,

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:35 WIB

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Terima Dua Raperda Strategis untuk Akselarasi Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:11 WIB

Kinerja JDIH Diakui, Kabupaten Nganjuk Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik IV dari Gubernur Jatim

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:48 WIB

Kapolres Nganjuk dan AKD Sepakati Perkuat Sinergi, Tangkal Premanisme hingga ke Tingkat Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:53 WIB

Pastikan Sasaran TMMD sesuai Sasaran, Waaster Kasad Tinjau TMMD ke-124 Kodim 0403/OKU

Berita Terbaru