Kapolres Lumajang: Penanganan Bisnis Piramid Tak Perlu Laporan Masyarakat, Owner Bisa Langsung Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG -Jagad media saat ini digemparkan oleh terungkapnya bisnis Piramida yang dijalankan oleh Qnet.

Dasar pengungkapan Tim Cobra Polres Lumajang terhadap bisnis Piramamida yang dijalankan Qnet yakni berasal dari LP model A yaitu hasil penyelidikan langsung dari kepolisian tanpa adanya laporan aduan masyarakat. Informasi awal diperoleh saat menemukan anak yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya yang ternyata bergabung ke QNet di madiun.

Kapolres lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan bisnis skema piramida sudah lama dilarang di negara-negara maju, mereka memiliki aturan yang namanya ‘Piramid Scheme Selling Regulation’ yang melarang semua bentuk perdagangan model Piramida,”ungkapnya.

Arsal alumnus S3 Universitas Padjajaran Bandung angkatan 2010 menyatakan kembali bahwa model bisnis piramida umumnya hanyalah permainan uang atau biasa disebut “Money Games”. Karena kalaupun ada barang, barang yang diperjualbelikan hanyalah kedok untuk mensiasati aturan. biasanya nilai barangnya tidak seberapa, dan bahkan tidak dibutuhkan oleh para member, karena member hanya membutuhkan sistem bisnisnya saja

Konsep Bisnis Piramida kata Kapolres pada akhirnya akan hancur, disaat tidak ada lagi orang yang mau di rekrut jadi member dan yang selalu dirugikan adalah member yang dibagian bawah.

“Saya berharap, Satgas Waspada Investasi Pusat segera bisa membuat rekomendasi daftar hitam terhadap semua bisnis dengan model skema piramida. Karena bisnis yang sedang kami tangani saat ini pasti perputarannya sudah trilliunan rupiah dan sudah merasuk keseluruh Provinsi di Indonesia,”ujarnya.

Menurut Arsal, penanganan kasus perdagangan model piramida tidak memerlukan adanya laporan masyarakat karena bisnis model piramida adalah kejahatan” ujar Arsal yang juga alumnus S2 di UGM yogyakarta dan Alumnus S1 di UNS Solo.

“Dengan berhasil terungkapnya bisnis Model Piramida oleh Tim Cobra Polres Lumajang, mata masyarakat terbuka terbuka dan mengetahui bahwa bisnis semacam ini adalah illegal di i
Indonesia dan juga dilarang di banyak negara,”pungkasnya. (Cahyo)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Apresiasi Dukungan Pomosda dan Desa Senjayan dalam Program Ketahanan Pangan
Akibat Jembatan Putus, Polisi Bersama Warga Seberangkan Anak Sekolah dengan Bambu Rakit
Beredar Video Laka Didepan Rumdin Prabumulih Diduga Ditendang Oknum Polisi
Polsek Warujayeng Sosialisasi Stop Bullying dan Sadar Hukum di SDN 1 Getas
Klarifikasi Ketua Terkait Gaduh Kedatangan LSM ke Kantor PWI Nganjuk
H Arlan Ikut campur Pergantian RT RW Ternyata Tidak benar
Rapat Pleno Terbuka KPU Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih.
Polres Prabumulih Tambah Personel Pelayanan Pembuatan SKCK

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:52 WIB

Polres Nganjuk Apresiasi Dukungan Pomosda dan Desa Senjayan dalam Program Ketahanan Pangan

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:20 WIB

Akibat Jembatan Putus, Polisi Bersama Warga Seberangkan Anak Sekolah dengan Bambu Rakit

Senin, 13 Januari 2025 - 14:36 WIB

Beredar Video Laka Didepan Rumdin Prabumulih Diduga Ditendang Oknum Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:16 WIB

Polsek Warujayeng Sosialisasi Stop Bullying dan Sadar Hukum di SDN 1 Getas

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:52 WIB

Klarifikasi Ketua Terkait Gaduh Kedatangan LSM ke Kantor PWI Nganjuk

Berita Terbaru