TANGERANG, ifakta.co – Maraknya proyek Kecamatan Kemiri pembangunan yang diduga tidak memasang Papan Informasi Proyek (PIP) di wilayah Kecamatan Kemiri memicu sorotan publik. Ironisnya, saat dikonfirmasi ifakta.co, Camat Kemiri Rudi Hadikarsono S.H belum dapat menjelaskan pengertian maupun kepanjangan dari PIP yang menjadi salah satu instrumen keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dalam konfirmasi tersebut, Camat Kemiri belum memberikan penjelasan terkait kewajiban pemasangan papan informasi pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Padahal, keberadaan PIP menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Pernyataan itu pun menuai kritik dari kalangan aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang. Mereka menilai seorang camat sebagai pimpinan wilayah semestinya memahami aturan dasar yang berkaitan dengan transparansi proyek di wilayah kerjanya.
Iklan
“Ini sangat memprihatinkan. Jika seorang camat belum memahami fungsi Papan Informasi Proyek, bagaimana pengawasan terhadap pembangunan di wilayahnya dapat berjalan maksimal? PIP merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menjadi salah satu instrumen pengawasan publik,” ujar Patih Cs seorang aktivis pemerhati Kabupaten Tangerang kepada ifakta.co.Rabu 5 Agustus 2026
Aktivis tersebut juga menyoroti masih ditemukannya sejumlah proyek yang diduga tidak memasang papan informasi di Kecamatan Kemiri. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah serta berpotensi menghambat fungsi pengawasan masyarakat.
Mereka mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang tidak memenuhi ketentuan administrasi, termasuk kewajiban pemasangan papan informasi proyek.
ifakta.co akan terus menelusuri proyek-proyek yang diduga tidak memasang Papan Informasi Proyek di wilayah Kecamatan Kemiri serta meminta klarifikasi dari dinas terkait maupun pihak pelaksana pekerjaan. Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Camat Kemiri dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(sib/lex)


