JAKARTA, ifakta.co – Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia menjadi perhatian besar setelah Perry Warjiyo memutuskan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI. Situasi tersebut muncul ketika perekonomian global masih menghadapi ketidakpastian, sementara nilai tukar rupiah terus bergerak fluktuatif terhadap dolar AS. Karena itu, banyak pihak menilai pemerintah perlu bergerak cepat agar transisi kepemimpinan tidak memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
Ekonom Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudhistira Hendra Pramana, S.E., M.Sc., Ph.D., menilai respons pasar terhadap pengunduran diri Perry Warjiyo merupakan hal yang wajar. Menurutnya, pelaku pasar menyesuaikan ekspektasi setelah menerima informasi baru yang berpengaruh terhadap prospek ekonomi.
“Respons negatif tersebut harus kita pahami sebagai rational updating, bukan kepanikan. Ini ditandai dengan pola yang selalu muncul ketika pengunduran diri pejabat terjadi dan pasar akan menunggu langkah pemerintah selanjutnya, dalam hal ini siapa yang akan menggantikan Perry Warjiyo,” ujarnya, Senin (3/8).
Iklan
Yudhistira menjelaskan bahwa ketidakjelasan mengenai alasan pengunduran diri tersebut memunculkan ketidakpastian. Akibatnya, pelaku pasar memilih menunggu keputusan pemerintah mengenai penetapan gubernur BI yang baru sebelum mengambil langkah investasi berikutnya.
Pengganti Gubernur BI Perlu Memiliki Kredibilitas dan Menjaga Independensi
Menurut Yudhistira, tantangan Bank Indonesia saat ini tidak hanya berkaitan dengan stabilitas rupiah. Namun, lembaga tersebut juga harus menjaga kepercayaan pasar terhadap arah kebijakan moneter.
Ia menjelaskan bahwa volatilitas nilai tukar rupiah masih relatif tinggi. Kondisi tersebut mendorong kenaikan biaya modal sekaligus meningkatkan biaya lindung nilai atau hedging dalam aktivitas perdagangan internasional, terutama impor.
Meski demikian, ia menilai perhatian pelaku pasar tidak berhenti pada kondisi saat ini. Mereka juga menunggu arah kebijakan Bank Indonesia dalam jangka pendek, menengah, hingga panjang, termasuk implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pasar menunggu pengganti Perry Warjiyo dan arah kebijakan ke depan, baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, di antaranya adalah pelaksanaan UU P2SK terbaru,” katanya.
Yudhistira menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan gubernur BI definitif. Menurutnya, sosok pengganti harus memiliki kapasitas, pengalaman, serta kredibilitas yang kuat agar mampu menjaga keyakinan pasar di tengah tekanan ekonomi global.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya mempertahankan independensi Bank Indonesia. Menurutnya, stabilitas nilai rupiah tetap menjadi prioritas utama. Namun, kebijakan moneter juga perlu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Prioritas Bank Indonesia tetap pada stabilisasi nilai rupiah, tetapi bauran kebijakan yang ada tidak boleh mengorbankan pertumbuhan ekonomi, atau istilahnya growth-friendly stability,” ujarnya.
Yudhistira menjelaskan bahwa tugas BI kini semakin luas setelah hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK. Selain menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sistem pembayaran dan sistem keuangan sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Karena itu, menurutnya, independensi BI menjadi aspek yang sangat penting. Ia menyebut independensi tersebut mencakup lima aspek, yakni tujuan, instrumen, personalia, anggaran, dan akuntabilitas. Terutama pada aspek instrumen, personalia, dan anggaran, BI harus tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kebijakan moneter tanpa intervensi pihak lain.
Di sisi lain, Yudhistira mengingatkan bahwa pemerintah tetap perlu menyelaraskan tujuan dan akuntabilitas BI dengan arah pembangunan nasional agar kebijakan ekonomi berjalan seiring.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti tantangan global yang masih membayangi perekonomian Indonesia. Salah satunya keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) Amerika Serikat yang mempertahankan suku bunga di kisaran 3,5 hingga 3,75 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuat dolar Amerika Serikat tetap menguat sehingga tekanan terhadap rupiah masih berlanjut dalam beberapa bulan mendatang.
Ia memperkirakan kondisi tersebut dapat mendorong Bank Indonesia menaikkan BI Rate hingga kisaran 6 sampai 6,5 persen guna menjaga arus modal tetap berada di dalam negeri. Selain itu, ia mengingatkan pemerintah agar mencermati penerapan skema burden sharing melalui klausul krisis dalam UU P2SK karena kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi independensi BI, khususnya pada aspek instrumen.
“BI Rate kemungkinan akan naik menuju level 6%-6.5% untuk menjaga arus modal keluar. Yang juga perlu diwaspadai adalah skema burden sharing melalui klausul krisis P2SK yang hanya akan memberikan tekanan terhadap independensi BI di aspek instrumen,” pungkasnya.
(naf/lex)



