JAKARTA, ifakta.co – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hasan memastikan pemerintah tidak akan mencari celah atau mengakali putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak,” kata Hasan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Iklan
Menurut Hasan, putusan MK merupakan keputusan hukum yang wajib dihormati seluruh pihak. Ia juga menyebut pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan Mahkamah.
“Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Mahkamah juga menetapkan bahwa pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Dengan demikian, struktur APBN yang sedang berjalan, termasuk APBN 2026 dan APBN 2027, tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan komposisi anggaran sesuai putusan tersebut.
Putusan MK tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam gugatannya, yayasan tersebut menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Pemohon berpendapat alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
(mam/my)



