JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon setelah mempertimbangkan aspek konstitusional mengenai penggunaan anggaran pendidikan.
Iklan
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Menurut MK, Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan sehingga tidak lagi masuk dalam alokasi dana pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Mahkamah juga menetapkan pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam gugatannya, pemohon menilai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Pemohon juga berpendapat penggunaan frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat dialihkan untuk program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, anggaran pendidikan dinilai semestinya difokuskan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Sementara sidang berlangsung, aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Massa yang dimotori Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait putusan uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Mengutip Antara, aparat kepolisian bersiaga di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi guna mengamankan jalannya aksi solidaritas sekaligus mengawal proses pembacaan putusan tersebut.
(cin/ca)



