BANYUMAS, ifakta.co – Sidang gugatan pembatalan kredit pensiunan yang melibatkan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali belum menyentuh pokok perkara. Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menunda persidangan karena tergugat utama, Nurma Handika Sari, tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Majelis hakim masih memberikan satu kesempatan terakhir kepada tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Namun, apabila panggilan kembali tidak dipenuhi, proses perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Persidangan perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt berlangsung pada Kamis (30/7). Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni memimpin jalannya sidang bersama dua hakim anggota. Agenda persidangan kali ini masih berfokus pada pemeriksaan kehadiran para pihak.

Iklan

Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan kesempatan tambahan hanya diberikan satu kali.

“Kami beri kesempatan mengundang satu kali lagi kepada tergugat pada sidang berikutnya. Apabila masih belum hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan ke proses mediasi,” ujar majelis hakim.

Sidang tersebut tetap menghadirkan kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sebagai tergugat, serta para turut tergugat yang terdiri atas PT Taspen Cabang Purwokerto dan Debi Laela. Sementara itu, Nurma Handika Sari kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.

Penggugat Minta Pembatalan Kredit dan Ganti Kerugian

Perkara perdata ini berawal dari gugatan yang diajukan pensiunan bernama Mulyono, S.Sos., melalui tim kuasa hukum yang dipimpin H. Djoko Susanto, SH.

Dalam gugatan, Mulyono mendalilkan bahwa Nurma Handika Sari menerima uang sebesar Rp275 juta pada April 2025 dengan komitmen mengurus pembatalan kredit pensiunan. Namun, hingga gugatan diajukan, pembatalan kredit tersebut disebut belum pernah terealisasi.

Akibat kondisi itu, dana pensiun milik Mulyono masih mengalami pemotongan sekitar Rp3,53 juta setiap bulan. Karena itu, penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian kredit yang menjadi objek sengketa.

Selain pembatalan kredit, gugatan juga memuat tuntutan lain. Penggugat meminta pengembalian seluruh potongan dana pensiun sejak April 2025 sebagai ganti rugi materiil. Selanjutnya, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap aset yang menjadi agunan. Selain itu, gugatan turut memuat permohonan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan berkekuatan hukum tetap nantinya tidak dijalankan.

Kuasa hukum penggugat, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa proses persidangan saat ini memang belum memasuki pembuktian maupun pembahasan substansi perkara.

“Persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto masih tahap pemeriksaan berkas. Jadi ada satu pihak yang belum datang, yaitu tergugat utama Saudara Nurma Handika Sari. Hari ini ditunda lagi satu minggu ke depan untuk memanggil pihak tergugat. Namun apabila tidak datang lagi, nanti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Agenda berikutnya berupa pemanggilan terakhir terhadap tergugat utama.

Apabila Nurma Handika Sari kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan, majelis hakim memastikan proses perkara tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum perdata. Setelah tahap pemanggilan selesai, persidangan akan memasuki tahapan mediasi sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara apabila perdamaian tidak tercapai.

Iklan