NGANJUK, ifakta.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Nganjuk menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (30/7/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk sikap insan pers terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM, dan pengamat dengan istilah “Londo Ireng”.
Puluhan wartawan yang tergabung dalam aksi membawa sejumlah tuntutan. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penggunaan diksi tersebut.
Iklan
Koordinator Aksi, Bagus Jati Kusumo, menilai istilah yang disampaikan Presiden telah mencederai kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Ini merupakan bentuk kekecewaan kami sebagai insan pers di Kabupaten Nganjuk terkait pernyataan Kepala Negara yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM maupun pengamat dengan istilah Londo Ireng,” ujar Bagus saat menyampaikan orasi.
Selain meminta klarifikasi dari Presiden, massa juga mendesak DPRD Kabupaten Nganjuk agar meneruskan seluruh aspirasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI sehingga tuntutan tersebut mendapat perhatian.
Tak hanya itu, para peserta aksi meminta Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Bersama sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menyatakan pihaknya menerima seluruh tuntutan yang disampaikan para wartawan dan berkomitmen meneruskannya kepada pemerintah pusat.
“Kami dari DPRD Kabupaten Nganjuk akan menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi teman-teman media. Terima kasih atas usulan yang telah disampaikan secara prosedural,” kata Tatit.
Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif. Selain menyampaikan orasi, para wartawan juga melakukan aksi simbolis dengan melepas kartu identitas (ID Card) pers masing-masing, kemudian menaburkan bunga di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk.
Koordinator Lapangan, Mahbub Jamal, mengatakan aksi simbolis tersebut menggambarkan kekecewaan insan pers terhadap dugaan upaya yang dinilai dapat melemahkan kebebasan pers dan demokrasi.
“Penanggalan ID Card pers dan tabur bunga ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap upaya pengebirian demokrasi melalui penyematan label negatif Londo Ireng kepada wartawan dan jurnalis,” tegasnya.
Setelah seluruh rangkaian aksi selesai, massa membubarkan diri secara tertib. Melalui aksi damai tersebut, insan pers di Kabupaten Nganjuk berharap tidak ada lagi stigma maupun stereotip negatif yang diarahkan kepada profesi wartawan sehingga kebebasan pers tetap terjaga sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
(may/may)



