TANGERANG, ifakta.co – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha pijat di kawasan Ruko Madigrass, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil penelusuran ifakta.co di lokasi, sejumlah ruko diduga beroperasi sebagai tempat prostitusi terselubung dengan dalih menyediakan layanan pijat. Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Salah seorang sumber mengaku praktik tersebut menawarkan tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Sumber tersebut juga mengklaim perempuan yang bekerja di lokasi berasal dari sejumlah daerah di luar Kabupaten Tangerang. Sementara itu, sumber lain menyebut tempat tersebut beroperasi setiap hari hingga malam hari dan diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial Putra. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Iklan
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang ketertiban umum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga saat ini, masyarakat belum melihat adanya langkah penertiban yang dilakukan terhadap lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat praktik prostitusi terselubung tersebut.
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap efektivitas pengawasan Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah. Publik berharap adanya tindakan nyata agar dugaan pelanggaran tersebut tidak terus berlangsung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, telah dikonfirmasi oleh ifakta.co terkait dugaan praktik tersebut serta langkah penindakan yang akan dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apapun.
Sementara itu, Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang saat dikonfirmasi ifakta.co menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Siap, kami monitor. Nanti akan kami sampaikan dan kami komunikasikan dengan Satpol PP Kecamatan,” ujar IPTU Irruandy Aritonang kepada ifakta.co, Sabtu (24/7/2026).
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat kepolisian bersama Satpol PP untuk melakukan pengecekan di lapangan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co juga membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola tempat usaha yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(sib/lex)


