JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Informasi mengenai status hukum Gatot pertama kali disampaikan oleh pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
John Field diketahui merupakan terpidana dalam perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Iklan
“(Diperiksa sebagai) saksi,” ujar John Field.
Saat ditanya wartawan mengenai saksi untuk perkara siapa, John Field menjawab singkat, “Pak Gatot.”
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kemudian membenarkan bahwa Gatot Heroe Hernanda telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan artinya memang betul,” ujar Achmad Taufik Husein.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (21/7), John Field mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe Hernanda. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan dalam amplop dengan kode “PGH”.
Kesaksian itu disampaikan John Field ketika dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Di sisi lain, KPK juga mengungkap telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dua Sprindik tersebut diterbitkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan perkara suap importasi barang dengan terdakwa John Field dan pihak lainnya.
Achmad Taufik Husein menjelaskan, satu Sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan Sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
“Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai,” ujar Taufik.
“Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan,” sambungnya.
Meski demikian, Taufik belum mengungkapkan secara rinci identitas maupun konstruksi hukum dari kedua Sprindik tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” ungkapnya.
“Kemudian yang klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum. Artinya, nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” lanjutnya.
Sementara itu, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan terhadap John Field. Dengan demikian, ia tetap menjalani hukuman dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Group) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo (Group) dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun perkara yang menjerat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya juga muncul nama sejumlah pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana. Di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut diduga menerima Rp21 miliar, mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut diduga menerima Rp30 miliar, serta Enov Puji Wijanarko yang diduga menerima uang dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Dugaan tersebut merupakan bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan proses hukumnya masih terus berjalan.
(cin/my)



