BANYUMAS, ifakta.co – Polresta Banyumas terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pemilik bengkel, Eddy Yono Subagyo (67), atau Bagyo. Kali ini, penyidik menggelar rekonstruksi untuk mencocokkan seluruh keterangan para tersangka dengan fakta yang berhasil terkumpul selama proses penyidikan.
Satreskrim bersama Satres PPA-PPO Polresta Banyumas menggelar reka ulang kasus tersebut pada Kamis (16/7). Penyidik memperagakan total 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah korban kehilangan nyawa.
Rekonstruksi berlangsung di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di rumah korban yang terletak di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Sementara lokasi kedua berada di sebuah penginapan yang masih berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur.
Iklan
Penyidik menjelaskan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Melalui tahapan tersebut, penyidik dapat membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut penyidik, proses tersebut bertujuan memperoleh gambaran visual secara utuh mengenai kronologi dugaan pembunuhan sekaligus memastikan seluruh rangkaian peristiwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti yang telah terkumpul.
Empat tersangka mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi. Mereka terdiri atas istri korban berinisial IF(61), kemudian AR (50), JR (43), dan RS (29) yang penyidik duga turut menjalankan aksi pembunuhan.
Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 13.10 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Selama proses berlangsung, para tersangka mengikuti arahan penyidik saat memperagakan setiap adegan. Ifaryanti beberapa kali tampak menundukkan kepala ketika menjalani reka ulang sesuai petunjuk petugas.
Warga Padati Lokasi, Polisi Perketat Pengamanan
Rekonstruksi menarik perhatian masyarakat sekitar. Ratusan warga memenuhi area di sekitar rumah korban sejak sebelum kegiatan dimulai. Banyak warga ingin melihat secara langsung jalannya reka ulang kasus yang sempat menggemparkan Banyumas tersebut.
Situasi yang semakin ramai membuat aparat kepolisian memperketat pengamanan. Polisi kemudian menutup akses Jalan Masjid Baru di depan lokasi kejadian agar proses rekonstruksi berlangsung aman dan tertib.
Meski demikian, sejumlah warga tetap meluapkan emosinya kepada para tersangka. Beberapa di antaranya meneriakkan kecaman saat adegan demi adegan berlangsung.
Salah seorang tetangga korban, Yuti, mengaku sengaja datang untuk menyaksikan rekonstruksi. Ia mengaku penasaran dengan jalannya proses hukum, terutama terhadap istri korban yang penyidik duga menjadi otak perencanaan pembunuhan.
Yuti berharap seluruh pelaku memperoleh hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Harapan serupa juga datang dari tetangga korban lainnya, Narsiyah. Ia mengaku tidak pernah menyangka peristiwa tragis tersebut terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara adil hingga perkara memperoleh kepastian.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan menjelaskan penyidik memang memilih dua lokasi rekonstruksi karena masing-masing memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Rumah korban menjadi lokasi utama pelaksanaan pembunuhan. Sementara itu, penginapan menjadi tempat yang penyidik duga digunakan para tersangka untuk menyusun rencana sebelum menjalankan aksinya.
Kasus ini bermula setelah warga menemukan Eddy Yono Subagyo meninggal dunia di rumahnya yang sekaligus menjadi bengkel mobil pada Sabtu (27/6) dini hari. Korban mengalami luka memar pada bagian kepala yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada empat tersangka. Polisi menduga Ifaryanti merancang pembunuhan bersama AR yang disebut memiliki hubungan asmara dengannya. Penyidik juga menduga JR dan RS ikut membantu menjalankan aksi tersebut.
Kapolresta Banyumas sebelumnya menyebut motif perkara ini berkaitan dengan persoalan ekonomi dan hubungan asmara. Penyidik menduga tersangka utama menjanjikan imbalan uang hingga Rp250 juta kepada para pelaku lain agar bersedia menjalankan rencana pembunuhan.
Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan. Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting karena membantu memperkuat alat bukti sekaligus memastikan kronologi peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan yang telah berjalan.
(naf/lex)



