JAKARTA, ifakta.co – Komisi Yudisial (KY) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang mengikuti proses seleksi rekrutmen tahun 2026.
Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara pimpinan dan anggota KY dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (9/7), sebagaimana dikutip dari laman resmi KY.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, penelusuran rekam jejak akan dilakukan melalui pertukaran data hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK. Mekanisme tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah berjalan dalam pengawasan transaksi hakim.
Iklan
“Pertukaran data ini nantinya dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang,” kata Abdul.
Menurutnya, pemanfaatan data tersebut tidak hanya digunakan dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA. Data analisis transaksi juga menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan pelanggaran etik hakim, khususnya yang berkaitan dengan praktik judicial corruption, sekaligus mendukung proses investigasi lanjutan.
Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan dukungan PPATK sangat membantu lembaganya yang memiliki keterbatasan dalam pembuktian dugaan pelanggaran etik.
“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, berharap proses penyampaian analisis transaksi keuangan dari PPATK dapat dilakukan lebih cepat.
Menurutnya, percepatan pertukaran data diperlukan agar KY dapat memenuhi harapan masyarakat dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Meski KY bukan aparat penegak hukum, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis,” katanya.
Abhan juga menegaskan bahwa KY dan Mahkamah Agung memiliki komitmen yang sama dalam menindak dugaan pelanggaran etik hakim tanpa mempertimbangkan besaran nominal transaksi.
“KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangkan besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” sambungnya.
Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyambut positif rencana penguatan kerja sama antara kedua lembaga. Ia memastikan percepatan pertukaran data sebagaimana diharapkan KY dapat diwujudkan.
“KY ini yang melahirkan para wakil Tuhan, sehingga PPATK akan sangat serius membantu KY mewujudkan itu,” ujar Ivan.
Ia mengungkapkan bahwa hubungan kerja sama antara PPATK dan KY telah berlangsung cukup lama melalui penyampaian informasi transaksi keuangan.
“Total 45 laporan dengan hampir Rp250 miliar nilai analisis,” katanya.
Ivan menegaskan PPATK siap terus mendukung tugas KY, termasuk mempercepat penyampaian data transaksi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan maupun seleksi hakim.
Saat ini, sebanyak 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipidkor) Mahkamah Agung masih mengikuti tahapan seleksi rekrutmen tahun 2026.
Proses seleksi kini memasuki tahap klarifikasi rekam jejak. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Komisi Yudisial akan mengumumkan hasil seleksi kesehatan dan kepribadian para calon hakim agung serta calon hakim ad hoc pada 28 Juli 2026.
(cin/my)



