JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan terhadap rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dilakukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap penggeledahan yang dilakukan penyidik memiliki dasar yang kuat. Langkah tersebut bertujuan mencari bukti tambahan yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Iklan
Menurut Budi, penyidik meyakini terdapat bukti tambahan di rumah mantan anggota DPR RI tersebut yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil audit tersebut diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga temuan yang semula tercantum dalam pemeriksaan kemudian dihilangkan. Dugaan tersebut diduga bertujuan agar tidak memengaruhi opini audit terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 hingga 8 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Lima orang ditangkap di Jakarta, sedangkan lima lainnya diamankan di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 sepanjang 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan penyidik.
Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian kembali menggelar OTT pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta aparatur sipil negara BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
KPK sebelumnya juga mengonfirmasi telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 14 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.
(cin/my)



