JAKARTA, ifakta.co – Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Sebanyak lima lokasi disiapkan dan beroperasi secara bergantian di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Masyarakat dapat memilih lokasi layanan yang paling dekat dengan tempat tinggal atau lokasi aktivitas. Adapun titik layanan SIM Keliling hari ini meliputi:

  • Mall Grand Cakung di Jakarta Timur.
  • Area parkir samping Kampus Trilogi
  • Kalibata di Jakarta Selatan
  • Mall Citraland di Jakarta Barat
  • Lobby Utama LTC Glodok di Jakarta Utara
  • Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Pemohon diimbau tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM dapat dilihat pada bagian depan kartu dan wajib diperpanjang setiap lima tahun.

Iklan

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua layanan tambahan tersebut umumnya dikenakan tarif sekitar Rp35.000 hingga Rp60.000, tergantung penyedia layanan di lokasi.

Sebelum datang ke gerai SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.

Proses perpanjangan SIM dimulai dengan melakukan pendaftaran di lokasi layanan. Setelah itu, pemohon mengisi formulir sesuai identitas diri dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.

Selanjutnya, pemohon menunggu antrean hingga dipanggil untuk menjalani proses verifikasi. Setelah seluruh tahapan selesai, petugas akan melakukan pengambilan foto sebagai bagian dari proses penerbitan SIM yang baru.

(my/my)

Iklan