JAKARTA, ifakta.co – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan dua pejabat KPK batal memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Sebelum konferensi pers dimulai, terlihat dua papan nama pejabat KPK telah dipasang di meja utama, yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Namun, menjelang konferensi pers berlangsung, kedua papan nama tersebut ditarik. Keduanya pun tidak ikut memberikan keterangan kepada awak media.
Iklan
Asep menjelaskan bahwa kehadiran dirinya bersama Deputi Korsup Ely Kusumastuti merupakan tindak lanjut atas undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK.
“Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan, terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki KPK terkait koordinasi dan supervisi, dalam penanganan di APH [Aparat Penegak Hukum] lain, itu sesuai dengan Pasal 6 kemudian Pasal 10 A besar di Undang-undang 19 tahun 2019.”
“Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dua orang deputi, satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, dan kedua Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri. Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai surat tugas yang diberikan pimpinan kepada kami, menjawab dari surat undangan. Kami hadir di sana,” ujar Asep saat konferensi pers OTT Bupati Sukoharjo di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Asep, selama berada di Polda Metro Jaya, pihaknya melakukan pembahasan bersama penyidik kepolisian terkait pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Ia menegaskan bahwa pengambilalihan penanganan suatu perkara oleh KPK tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kita tidak bisa dengan asumsi sendiri. Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian Kortas Tipidkor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya, karena mereka penanganan perkaranya ada dua atap, kalau KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksa ada di satu lembaga,” ujarnya.
Asep juga menilai seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian dan kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan baik dan lancar. Kalau ini kan baru tahap awal, jadi kami baru berdiskusi pada tahap itu,” katanya.
Setelah pembahasan selesai, KPK dan pihak kepolisian menyepakati bahwa penjelasan kepada publik cukup disampaikan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut. Karena itu, dua deputi KPK tidak lagi memberikan pernyataan dalam konferensi pers.
“Kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak diperlukan penjelasan kami disampaikan melalui konpers, cukup dijelaskan penyidik yang ada di sana. Sehingga pada saat konpers kami tidak perlu menjelaskan hal itu, cukup dijelaskan kepada penyidiknya. Itu sebabnya kenapa label nama di awal ada, kemudian tidak ada,” ucap Asep.
(cin/my)



