CILACAP, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Kali ini, petugas mengamankan dua pria di Kecamatan Jeruklegi yang diduga terlibat sebagai pengguna sekaligus perantara transaksi sabu.
Kedua pria tersebut berinisial DI (31) dan DP (31). Polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jeruklegi. Setelah menerima informasi itu, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Iklan
Serangkaian penyelidikan kemudian mengarahkan petugas kepada dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi selanjutnya mengamankan keduanya beserta barang bukti yang berada dalam penguasaan mereka.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram,” ujar Ipda Galih, dikutip dari RRI (8/7).
Menurut hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh sabu melalui seorang perantara. Perantara tersebut kemudian membeli barang haram itu dari pemasok lain dengan harga sekitar Rp550 ribu.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Petugas turut menyita sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari peredaran narkotika, serta barang bukti lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Dalami Jaringan Pemasok Narkotika
Polresta Cilacap memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidik kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Cilacap.
“Kami akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik,” kata Ipda Galih.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cilacap. Penyidik juga terus menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut mengatur ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup, serta denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ipda Galih menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus menjadi prioritas Polresta Cilacap. Menurutnya, peredaran narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan generasi muda dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Ipda Galih.
Polresta Cilacap berharap kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kerja sama tersebut juga menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.
(naf/lex)

