NGANJUK, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mempercepat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. Setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, penyidik membuka peluang memanggil saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan pemanggilan saksi lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Menurutnya, apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman, baik dari saksi maupun ahli, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
“Tergantung kebutuhan penyidik. Kalau masih diperlukan keterangan tambahan, tentu akan kami lakukan pemanggilan kembali untuk memperdalam perkara,” ujar Koko kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Iklan
Penyidikan dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu sekitar Rp3,5 miliar tersebut terus berkembang. Selain memeriksa Sekda, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Meski demikian, Kejari Nganjuk belum mengungkap identitas para saksi yang telah dimintai keterangan. Koko meminta publik menunggu rilis resmi dari tim penyidik terkait perkembangan perkara tersebut.
“Sudah ada beberapa yang kami panggil. Nanti akan kami sampaikan secara resmi dalam rilis berikutnya,” katanya.
Koko menjelaskan, perkara dugaan korupsi Review FS Bendungan Margopatut kini telah memasuki tahap penyidikan. Tahapan tersebut ditandai dengan tindakan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
Meski proses hukum terus berjalan, Kejari Nganjuk belum terburu-buru menetapkan tersangka. Penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara.
“Karena ini perkara tindak pidana korupsi, kami tidak ingin tergesa-gesa menetapkan tersangka. Saat ini penghitungan kerugian negara masih berproses di BPKP,” tegas Koko.
Pemeriksaan terhadap Sekda Nur Solekan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejari Nganjuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek perencanaan Bendungan Margopatut. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita puluhan dokumen dari Kantor Bappeda sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
(may/may)


