NGANJUK, ifakta.coKejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali bergerak membongkar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Rabu (21/5/2026).

Penggeledahan berlangsung di kantor Bappeda yang berada di Jalan Dermojoyo, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Langkah hukum itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dino Kriesmiardi, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan mengacu pada ketentuan KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Iklan

“Penggeledahan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum guna mengumpulkan alat bukti yang sah,” tegas Dino.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyasar ruang kerja Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) Bappeda Kabupaten Nganjuk. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 47 dokumen penting yang kemudian disita menjadi 40 bundel dokumen berkaitan dengan proyek Bendungan Margopatut.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pekerjaan review FS Bendungan Margopatut yang dikerjakan pada Tahun 2024. Proyek tersebut diketahui merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan nilai investasi cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan review feasibility study itu dilaksanakan oleh CV DSF Consultant dengan nilai kontrak sekitar Rp3,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi adanya potensi perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi.

Saat ini, Tim Pidsus Kejari Nganjuk masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak terkait konstruksi pekerjaan, mekanisme penganggaran, hingga proses administrasi internal di lingkungan Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyebut penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Kami terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. Institusi Adhyaksa juga memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk.

Kasus dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut proyek strategis daerah yang berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara.

(may/may)