JAKARTA, ifakta.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Keputusan tersebut diambil setelah Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syah Afandin diamankan KPK bersama enam orang lainnya pada Kamis (2/7). Seluruh pihak yang ditangkap telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya menyampaikan rasa prihatin atas kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya tersebut.
Iklan
“PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” kata Viva saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).
Menurut Viva, PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia menegaskan partainya mendukung penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Viva menilai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan platform maupun garis perjuangan PAN yang berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih.
Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader, baik yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif, agar menjaga integritas, menaati hukum, serta berhati-hati dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.
“PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Viva yang juga Wakil Menteri Transmigrasi tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara terkait dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai giat tangkap tangan tersebut, Jumat (3/7).
Selain Syah Afandin, KPK juga mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang. 1 orang merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(cin/my)


