JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing serta dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Iklan
Dalam perkara ini, Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnain yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan tersebut.
“Saudara SA [Suhardiman Amby] selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut KPK, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing periode 2025.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek,” ungkap Taufik.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” imbuhnya.
Namun, kemampuan finansial Zulkarnain disebut tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut.
Karena itu, ia diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) dalam proses pengajuan kredit kendaraan tersebut.
KPK juga mengungkap dugaan suap serupa yang terjadi pada 2021. Saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat itu. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.
“Diduga ARD [Ardiles] membantu ZKN [Zulkarnain] agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Taufik.
Tak hanya itu, Ardiles juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada beberapa dinas serta Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK menilai dua peristiwa tersebut memperlihatkan peningkatan nilai suap dalam proses pengisian jabatan. Jika pada 2021 dugaan suap dilakukan menggunakan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, maka pada seleksi Sekda 2025 nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar.
Menurut Taufik, penggunaan skema kredit dalam pembelian kedua kendaraan tersebut diduga turut menjadi cara untuk menjaga posisi jabatan penerima suap tetap aman selama masa cicilan masih berlangsung.
Selain mengusut dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menegaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.
Taufik menyebut dana yang diduga diminta berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ucap Taufik.
“Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” sambungnya.
(cin/my)



