JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Selain Fuad Hasan, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, karyawan Maktour Ulfaiza, serta Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021–2024, M. Lutfi Makki.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, atas nama: FHM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Iklan
Pemanggilan tersebut menjadi pemeriksaan kedua terhadap Fuad Hasan dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 18 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan.
Usai diperiksa, Fuad Hasan membantah berbagai temuan penyidik, termasuk dugaan keterlibatan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Fuad juga membantah adanya pembahasan mengenai dugaan pemberian uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memperoleh kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
“Enggak ada pembicaraan seperti itu,” ujar Fuad kepada awak media.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK turut memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, terkait perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Dito berfokus pada proses Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Dito diketahui merupakan menantu Fuad Hasan dan diduga memiliki informasi mengenai mekanisme pemberian kuota haji tambahan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito menjelaskan bahwa kehadirannya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
“Oh enggak, tadi ini pemeriksaan buat Sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini (KPK) untuk Sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Tambah-tambah informasi seputar itu saja,” kata Dito.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Selama penyidikan berlangsung, KPK juga telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Namun, penyidik mengungkapkan masih ada sejumlah biro travel yang belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
(cin/my)



