JAKARTA, ifakta.co – Bos Maktour diperiksa KPK pada Kamis (18/6) untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Benar, pagi ini saksi FHM [Fuad Hasan Masyhur] hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6).

“Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” sambungnya.

Iklan

Kehadiran Fuad ini mengikuti imbauan KPK agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat orang yang ditetapkan tersangka.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah Fuad tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya, yakni 2 dan 15 Juni. Pada 2 Juni, Fuad beralasan tengah berada di Arab Saudi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji dan meminta penjadwalan ulang, yang kemudian disepakati menjadi 15 Juni 2026.

Namun pada 15 Juni, Fuad menyurati penyidik dan meminta agar agenda pemeriksaan diatur ulang dengan alasan kondisi kesehatan.

“Tentu KPK mengimbau kepada saksi FHM [Fuad Hasan Masyhur] atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik ya, sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap, benar, tentunya secara hakikat itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan perkara penyidikan kuota haji,” kata Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (15/6).

Pemeriksaan terhadap Fuad dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara bersamaan. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel yang diduga terlibat dalam praktik kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

(sib/lex)

Iklan