JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia. 

Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua setelah Fuad Hasan sebelumnya memenuhi panggilan penyidik pada 18 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Iklan

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FHM selaku Direktur Utama Maktour,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (1/7).

Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat terlaksana karena Fuad Hasan mengonfirmasi tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,” kata Budi.

Selain memanggil Fuad Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya untuk mendalami perkara yang sama.

Mereka terdiri atas AH selaku Direktur PT Thayiba Tora, HRK selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, UFA yang merupakan pegawai Maktour, serta MLM yang menjabat Pembantu Staf Teknis Haji 2 pada Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah periode 2021–2024.

KPK mulai mengusut dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

(cin/my)

Iklan