JAKARTA, Ifakta.co – Senat Amerika Serikat resmi mengesahkan resolusi “Stop Perang Iran” yang menuntut penghentian aksi militer pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Teheran. Langkah legislatif ini menjadi teguran baru yang keras bagi Gedung Putih, terutama di tengah bergulirnya proses negosiasi diplomatik yang sensitif dengan pihak Iran.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (24/6/2026), Senat meloloskan rancangan undang-undang tersebut melalui pemungutan suara (voting) pada Selasa (23/6) waktu setempat. Hasil voting menunjukkan angka tipis, yakni 50 suara mendukung dan 48 suara menolak.

Iklan

Melalui resolusi ini, Senat memerintahkan Presiden Trump untuk segera menarik seluruh pasukan AS dari zona permusuhan dengan Iran. Perintah ini berlaku mutlak, kecuali jika Kongres AS secara eksplisit memberikan izin tertulis untuk melakukan tindakan militer.

Meskipun demikian, pengesahan ini sebagian besar masih bersifat simbolis. Resolusi tersebut tidak akan sampai ke meja kepresidenan untuk ditandatangani Trump, sehingga kekuatan hukum mengikatnya kini memicu perdebatan sengit di Washington.

Perlawanan Langka Dua Kamar Kongres

Kendati simbolis, keputusan Senat tetap menjadi catatan politik yang sangat penting. Hasil ini menunjukkan bahwa DPR dan Senat AS kini kompak menentang konflik bersenjata di Timur Tengah, yang sebelumnya tersulut oleh serangan gabungan AS-Israel terhadap Iran pada akhir Februari lalu.

Sebelumnya, DPR AS yang dikendalikan oleh Partai Republik juga telah menyetujui resolusi serupa. Keputusan di DPR tercapai setelah empat politisi Partai Republik melakukan langkah langka dengan membelot dan bergabung bersama Partai Demokrat. Aksi lintas partai ini sangat jarang terjadi di era Trump, khususnya untuk isu-isu krusial terkait perang dan keamanan nasional.

Partai Demokrat secara terbuka menuduh Trump telah melanggar Konstitusi AS. Mereka menilai sang presiden bertindak gegabah dengan meluncurkan operasi militer skala besar terhadap Iran tanpa mengantongi izin resmi dari Kongres.

Benturan Aturan Hukum dan Argumen Gedung Putih

Penentangan Kongres ini berakar pada Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act) tahun 1973. Berdasarkan regulasi tersebut:

  • Presiden AS wajib mendapatkan otorisasi resmi dari Kongres dalam kurun waktu 60 hari setelah mengerahkan pasukan ke dalam wilayah konflik.
  • Jika Kongres tidak memberikan izin dalam tenggat waktu tersebut, pasukan harus ditarik mundur.

Namun dalam praktiknya, pemerintahan dari kedua partai (Republik maupun Demokrat) kerap memperdebatkan klausul penerapan hukum ini di lapangan.

Di sisi lain, Gedung Putih langsung melayangkan pembelaan. Mereka berargumen bahwa upaya Kongres untuk membatasi wewenang perang presiden di Iran adalah tindakan yang tidak konstitusional. Menurut pihak istana, konflik bersenjata sebenarnya sudah selesai menyusul perintah gencatan senjata oleh Trump pada April lalu.

Gedung Putih juga memperingatkan bahwa pembatasan wewenang ini justru berbahaya. Langkah Kongres dinilai dapat melemahkan posisi tawar dan pengaruh diplomasi Washington, tepat di saat para negosiator AS sedang berjuang keras mencapai kesepakatan damai akhir dengan Teheran.

(fa/fza)

Iklan