JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengaturan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak hanya melibatkan Blueray Cargo (Grup). Informasi yang diterima penyidik juga mengindikasikan praktik serupa diduga dilakukan oleh PT Infinity International.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik berniat mendalami informasi tersebut dengan memanggil Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, untuk diperiksa pada Rabu pekan lalu, 17 Juni 2026. Namun, saksi yang bersangkutan tidak hadir.

“Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray],” kata Budi, Rabu (24/6).

Iklan

“Sehingga kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity,” imbuhnya.

Budi menyampaikan penyidik akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan kepada Ali Susanto.

“Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya, sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang,” lanjutnya.

“Nanti untuk jadwal pemeriksaannya kapan kami pasti akan sampaikan ke teman-teman,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga orang tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Mereka didakwa telah menerima suap sekaligus gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar. Suap itu berasal dari pihak Blueray Cargo (Grup), yang tengah menjalani persidangan, yaitu Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri.

John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

(sib/lex)

Iklan