DENPASAR, ifakta.co – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengeluarkan instruksi khusus kepada jajaran Imigrasi agar membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Instruksi itu disampaikan menyusul penggeledahan di Kanim Denpasar yang dilakukan KPK pada pertengahan Juni 2026.

“Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya, kasih akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja sehingga semua permasalahan ini bisa selesai,” ujar Hendarsam saat ditemui usai pelantikan 13 pejabat tinggi pratama di lingkungan Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (22/6).

Hendarsam mengatakan ia segera merespons setelah menerima informasi dan laporan terkait kasus tersebut, termasuk arahan bagi petugas di lapangan untuk memberi akses penuh kepada penyidik KPK.

Iklan

“Saya mendapatkan info dan laporan juga, saya langsung kasih instruksi untuk petugas yang ada di lapangan, pada saat itu di Bali, untuk bersikap kooperatif, kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang,” imbuhnya.

Ia menambahkan Direktorat Jenderal Imigrasi akan bekerja sama dengan KPK untuk memperbaiki sistem internal agar celah korupsi dapat ditutup dan diminimalisir.

“Ke depan kita juga akan melakukan komunikasi dengan KPK untuk membenahi, pada saat ini kita juga sudah melakukan quick wins, kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan, mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut,” kata Hendarsam.

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti yang disita akan dianalisis penyidik untuk membuka perkara ini, termasuk mengusut unsur Pasal 12e maupun 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada Jumat, 19 Juni 2026, KPK juga memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi 2025-2026, Silmy Karim, di Gedung Merah Putih.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK [Silmy Karim] dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ucap Budi pada Sabtu (20/6).

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Mereka antara lain mantan Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, tersangka lain yakni Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk satu orang yang menyerahkan diri, yakni Silmy Karim.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo di rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(cin/my)

Iklan