DENPASAR, ifakta.co – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengeluarkan instruksi khusus kepada jajaran Imigrasi untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penanganan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026, menyusul penggeledahan Kanim Denpasar oleh KPK.

Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya, kasih akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja sehingga semua permasalahan ini bisa selesai,” ujar Hendarsam saat ditemui usai pelantikan 13 pejabat tinggi pratama di lingkungan Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (22/6).

Iklan

“Saya mendapatkan info dan laporan juga, saya langsung kasih instruksi untuk petugas yang ada di lapangan, pada saat itu di Bali, untuk bersikap kooperatif, kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang,” imbuhnya.

Hendarsam menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk memperbaiki sistem sehingga celah korupsi dapat ditutup dan diminimalkan.

“Ke depan kita juga akan melakukan komunikasi dengan KPK untuk membenahi, pada saat ini kita juga sudah melakukan quick wins, kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan, mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen yang kini akan dianalisis lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada Jumat, 19 Juni 2026, KPK juga memeriksa Silmy Karim di Gedung Merah Putih.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK [Silmy Karim] dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ucap Budi pada Sabtu (20/6).

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Mereka adalah:

  • Silmy Karim (mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026);
  • Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025);
  • Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal);
  • Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal);
  • Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal);
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026);
  • Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS);
  • Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk satu orang yang menyerahkan diri, yakni Silmy Karim.

Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti itu antara lain 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(cin/my)

Iklan