JAKARTA, ifakta.co – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di lokasi berbeda pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa itu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan memicu protes dari kuasa hukum kedua tersangka.
Tim kuasa hukum Roy menyampaikan klien mereka ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, saat sedang bersama keluarga.
“Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat,” ujarnya.
Iklan
Ahmad Khozinudin, salah satu pengacara Roy, mengatakan penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke kamar meski istri Roy meminta agar menunggu di ruang tamu.
“Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu tapi memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami,” katanya.
Ahmad juga menuturkan penyidik enggan menunggu kedatangan tim kuasa hukum dan ada ancaman pemborgolan bila Roy menolak ikut.
“Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan,” katanya.
Rekan kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menyatakan Roy tidak sempat mempersiapkan diri saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ucap Refly.
Penangkapan Dokter Tifa
Salah satu penasehat hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, mengonfirmasi penangkapan kliennya yang berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya.
“Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada penyidik yang menangani perkara Dr Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan,”
Azis menyampaikan saat ditangkap, Dokter Tifa sedang bersiap mengikuti ujian disertasi program S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, Dokter Tifa tetap mengikuti ujian secara daring dari lokasi yang disebutkan berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penangkapan kedua tersangka merupakan kelanjutan proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI, serta untuk memastikan kehadiran tersangka selama proses pelimpahan.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harusmemastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujarnya.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” katanya.
Ia juga menyatakan bersedia hadir di persidangan jika diminta oleh hakim.
“Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Jokowi menyebut ijazahnya saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
“Iya. Masih di Polda,” ujarnya.
(cin/my)



