JAKARTA, ifakta.co – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali membuka keterangannya dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sony, yang mengajukan diri sebagai Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC), menyetorkan tambahan nama-nama yang diduga terlibat sehingga daftar yang diserahkan ke penyidik bertambah menjadi 41 orang.
Pada pemeriksaan Kamis (18/6), pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan jumlah nama yang diserahkan kliennya naik dari 26 menjadi 41 tokoh.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel, ‘Pak [Sony] ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu,” ujarnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Iklan
“Tadi dibuka [chat] oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama,” imbuhnya.
Krisna menyatakan pihaknya belum membeberkan kepada wartawan siapa saja yang tercantum dalam daftar 41 nama itu. Ia juga enggan mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar di media sosial.
“Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana,” ujarnya.
Krisna mengungkap salah satu sosok yang disebut Sony berinisial ‘NSD’ yang diduga meminta perubahan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa surat resmi.
“Dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” tutur Krisna.
Selain penambahan daftar nama, Sony juga menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG kepada penyidik sebagai pertimbangan agar permohonan JC diterima.
Krisna menjelaskan dugaan itu terkait rencana pengadaan 5.000 unit CCTV untuk dipasang di SPPG dan alat pendeteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG.
“Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan [alat] sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG,” katanya.
Krisna mengatakan seluruh pengadaan tersebut sudah direncanakan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Saat menelusuri, Sony memanggil pihak vendor untuk menunjukkan bukti pemasangan.
“‘Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jarinya. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?’. Mereka tidak bisa memperlihatkan,” ungkap Krisna.
Ia menambahkan nilai pengadaan itu sekitar Rp300 miliar, sehingga meminta penyidik mendalami pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” tuturnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui pemeriksaan Sony pada Kamis lalu dimaksudkan untuk mendalami keterangan dalam permohonan JC yang diajukan serta materi perkara.
“Ya, jadi pendalaman pemeriksaan [Sony] hari ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan hari ini itu selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik, ya,” kata Syarief kepada awak media di lingkungan Kejagung.
“Di situ memang saat ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini, ya,” sambungnya.
Syarief memastikan belum ada keputusan terkait permohonan JC yang diajukan Sony.
“Akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman [wartawan], terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak,” ujarnya.
Terkait informasi soal 41 nama dan dugaan pengadaan CCTV fiktif, Syarief menyatakan penyidik akan memeriksa dan mendalaminya.
“Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS, ya termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain,” kata dia.
Per Kamis malam, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Keenamnya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktik banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan sebagian yayasan tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
Selain itu ditemukan praktik mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang mengganggu operasional MBG, antara lain pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi ukuran 75 inch. (tim/kid)



