JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan bos Maktour, Direktur Utama PT Makassar Toraja Fuad Hasan Masyhur, pada pekan depan.
Selain itu, pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di mana Fuad dipanggil sebagai saksi.
“Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (12/6).
Iklan
Untuk konteks, Fuad awalnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 2 Juni. Namun, dia tidak hadir karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji.
“Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” sambung Budi.
Selain itu, KPK mencatat pihak saksi menyatakan sikap kooperatif terhadap proses penyidikan.
“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Latar belakang penyidikan berawal dari dugaan lobi yang dilakukan Fuad bersama sejumlah pihak kepada jajaran Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, pembagian kuota haji reguler dan khusus tercatat berubah menjadi skema 50 persen-50 persen melalui Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Secara rinci, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang seharusnya dibagikan 18.400 untuk jemaah haji reguler atau setara 92 persen, dan 1.600 untuk haji khusus atau setara 8 persen.
Dengan demikian, kuota haji reguler semula 203.320 akan meningkat menjadi 221.720 orang, sedangkan kuota haji khusus naik dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
Sementara itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK berencana melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk keempat tersangka tersebut secara bersamaan.
Selain itu, penyidik mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro travel dalam praktik kuota haji tambahan, meskipun sejumlah biro ragu memberi keterangan terkait jual beli kuota tersebut.
Dalam penyidikan, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
(cin/my)



