JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara kasus kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lain ke pengadilan secara bersamaan.

Rencana pelimpahan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (11/6) malam.

Menurutnya, pengajuan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan berdasar kesepakatan antara penyidik dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iklan

“Karena rencananya memang sesuai dengan hasil kesepakatan kami dengan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penyidik dengan JPU, itu nanti akan dilakukan pelimpahan ke persidangannya bersama-sama.” Taufik Husein.

Untuk itu, penyidik kini mengebut pemberkasan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang sudah diperiksa ialah Yaqut pada 2 Juni lalu.

“Jadi, memang ini dikebut,” imbuhnya.

Selain Yaqut, tiga tersangka lain dalam perkara ini adalah Staf Khusus mantan Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul baru ditahan pada 8 Juni lalu.

Keempat tersangka tersebut sudah ditempatkan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). Selanjutnya, KPK akan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk penyusunan surat dakwaan. Setelah itu, JPU akan membawa surat dakwaan beserta barang bukti ke pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diadili.

Dalam penyidikan, KPK menemukan keterlibatan lebih dari 300 biro travel terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan. Ada pula sejumlah biro yang diketahui ragu memberikan keterangan mengenai praktik tersebut.

KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

(cin/my)

Iklan