JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Razman tetap berlaku.
Putusan itu tertuang dalam perkara kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menolak permohonan kasasi baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar, Selasa (19/5).
Iklan
Perkara kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim agung yang dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan keputusan berlangsung selama sembilan hari.
Sebelumnya, perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja serta tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan maupun pencemaran nama baik secara berlanjut.
Majelis hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan fitnah secara bersama-sama.
Kasus tersebut bermula pada 2022. Jaksa mendakwa Razman bersama Putri Iqlima Aprilia melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia juga duduk sebagai terdakwa. Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta kepada Iqlima.
Sementara itu, Razman Arif Nasution divonis lebih berat, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Tidak menerima putusan tersebut, Razman sempat mengajukan upaya hukum lanjutan mulai dari banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, seluruh upaya tersebut akhirnya kandas setelah MA memutuskan menolak permohonan kasasinya.
(cin/my)





