DEMAK, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-11 dan ke-12 Masa Sidang II Tahun 2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam agenda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan layanan publik, serta mendorong pembangunan berkelanjutan.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Demak dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maskuri.
Hadir dalam forum tersebut Bupati Demak Esti’anah, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD lintas fraksi, serta perwakilan dari Polres dan Kodim Demak. Selain itu, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan insan pers juga turut mengikuti jalannya sidang.
Iklan
Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan pentingnya kolaborasi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah. DPRD menilai, keterlibatan banyak pihak akan memperkaya substansi kebijakan yang dihasilkan.
Empat Raperda Strategis yang Dibahas
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak mengajukan satu raperda tentang penanganan konflik sosial. Sementara itu, DPRD mengusulkan tiga raperda lainnya, yakni terkait penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM), perlindungan dan pengembangan produk lokal serta produk unggulan daerah, serta penanganan banjir dan rob.
Bupati Demak Esti’anah menegaskan bahwa regulasi penanganan konflik sosial sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah. Ia menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dalam mengantisipasi potensi konflik.
“Penanganan konflik sosial harus dilakukan secara preventif dan responsif dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan masyarakat, serta menjaga kondusivitas daerah demi keberlangsungan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Demak Maskuri menyoroti pentingnya raperda SPAM dalam menjamin akses masyarakat terhadap air bersih. Ia juga menilai regulasi produk lokal akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi daerah.
“Raperda tentang produk lokal ditujukan untuk memperkuat daya saing UMKM dan industri kreatif di Kabupaten Demak,” ujarnya.
Dorong Solusi Banjir dan Partisipasi Publik
Selain itu, raperda terkait penanganan banjir dan rob diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih sistematis dan terintegrasi. Upaya ini dinilai krusial, terutama bagi wilayah pesisir Demak yang kerap terdampak perubahan iklim dan penurunan muka tanah.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi turut menyampaikan pandangan umum. Mereka menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebutuhan riil masyarakat serta arah kebijakan pembangunan nasional.
Partisipasi aktif dari mahasiswa, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan juga memperlihatkan keterbukaan proses demokrasi di tingkat lokal. DPRD berharap, pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata.
Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Demak menargetkan lahirnya regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan sosial, mengembangkan ekonomi lokal, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
(adi/my)





