BATAM, ifakta.co – PT Sasando Jaya Abadi mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar setelah menyelesaikan pekerjaan pembangunan di kawasan Central Hills Belian, Batam. Perusahaan kontraktor tersebut menyebut pembayaran proyek belum diselesaikan sepenuhnya dan kini menghadapi dugaan pemutusan kontrak secara sepihak.
Proyek yang dikerjakan meliputi pembangunan delapan unit di kawasan Summer Hills dan 29 unit Townhouse Boulevard Avenue 2. Persoalan itu kini memicu sengketa antara kontraktor dan pihak pengembang.
Kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi, Andry Yansen P. Manalu, mengatakan masalah yang dihadapi kliennya tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut penghentian kerja sama yang dinilai dilakukan tanpa penyelesaian hak dan kewajiban secara adil.
Iklan
“Pekerjaan berat sudah dikerjakan, progres sudah berjalan, tapi justru kontrak diputus. Jangan sampai kontraktor hanya dijadikan alat untuk menyelesaikan pekerjaan, lalu hak-haknya diabaikan,” tegas Andry saat meninjau lokasi proyek, Rabu (13/5/2026).
Klaim Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Andry menjelaskan, sebagian besar pekerjaan inti disebut telah rampung. Sementara proyek hanya menyisakan tahap akhir berupa pekerjaan ringan. Meski demikian, pihaknya mengaku pembayaran atas progres pekerjaan, material bangunan, hingga kewajiban lainnya belum diselesaikan.
PT Sasando Jaya Abadi memperkirakan total kerugian mencapai lebih dari Rp5 miliar. Nilai tersebut mencakup biaya material, upah tenaga kerja, retensi proyek, hingga progres pekerjaan yang diklaim belum dibayarkan.
“Material dan upah pekerja hampir Rp4 miliar. Ditambah retensi sekitar Rp200 juta dan progres pekerjaan lebih dari Rp1 miliar,” jelas Andry.
Akibat persoalan tersebut, sekitar 40 pekerja beserta mandor proyek disebut belum menerima upah selama tiga hingga empat bulan terakhir. Bahkan, sebagian pekerja dikabarkan terpaksa pulang kampung karena proyek terhenti.
Soroti Perubahan Data Progres Pekerjaan
Selain persoalan pembayaran, PT Sasando Jaya Abadi juga menyoroti adanya dugaan perubahan data progres pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan perhitungan internal perusahaan, progres proyek saat pekerjaan dihentikan telah mencapai kisaran 55 hingga 70 persen. Namun angka itu disebut berubah signifikan dalam catatan milik pihak pengembang.
“Ada pekerjaan yang sebelumnya sudah berjalan dan bahkan sebagian sudah dibayarkan, tetapi kini justru disebut minus. Ini yang kami minta untuk dicek bersama,” ujarnya.
Pihak kontraktor meminta pengecekan langsung di lapangan agar progres pekerjaan dan material yang telah terpasang dapat diverifikasi bersama. Namun hingga saat ini, menurut Andry, belum ada tindak lanjut dari pihak pengembang.
Material Disebut Masih Digunakan
PT Sasando Jaya Abadi juga menilai proses penghentian kontrak tidak berjalan semestinya. Sebab, penghentian proyek disebut dilakukan tanpa proses perhitungan bersama atau cut off sebelum pekerjaan dialihkan kepada kontraktor lain.
Saat melakukan peninjauan lokasi, pihak perusahaan mengaku masih menemukan sejumlah material milik mereka, seperti pasir, semen, serta bahan bangunan lainnya yang diduga masih digunakan untuk melanjutkan proyek oleh kontraktor baru.
Meski demikian, pihak PT Sasando Jaya Abadi mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, jalur hukum disebut menjadi langkah berikutnya.
“Pada prinsipnya kami masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian baik-baik. Namun jika tidak ada titik temu, tentu hak-hak klien kami akan kami perjuangkan melalui jalur hukum,” tegas Andry.
Sementara itu, pihak pengembang PT Mahkota Properti Sukses telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada bagian legal perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas persoalan tersebut.
(Sb-Lx)


