JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pemanggilan Muhadjir Effendy dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik membutuhkan keterangan Muhadjir untuk mendalami aspek tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi dari Muhadjir dinilai penting untuk memahami mekanisme yang berlaku, khususnya dalam pembagian kuota tambahan haji.

“Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024, tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5).

Iklan

Muhadjir yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diketahui tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan saksi tetap menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ucap Budi.

Perkembangan Tersangka Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Dua tersangka yang telah ditahan adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam penanganan kasus kuota haji ini, KPK menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c).

(cin/my)