JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba mengintervensi jalannya persidangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peringatan itu disampaikan usai jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua anak buahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Jaksa KPK Takdir Suhan menegaskan proses persidangan harus berjalan independen tanpa campur tangan pihak mana pun yang mengaku bisa mengurus perkara.
Iklan
“Perlu kami tambahkan untuk proses persidangan ke depannya agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak mana pun, mengklaim dapat ‘mengurus penyelesaian perkara ini’ dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Takdir saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Saksi Diminta Tidak Terpengaruh
Selain mengingatkan pihak luar, jaksa juga meminta para saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan agar tidak mudah dipengaruhi oleh pihak tertentu.
KPK menilai independensi saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.
“Agar para saksi yang akan dihadirkan oleh Tim Jaksa untuk tidak dipengaruhi, baik dari instansi terkait maupun pihak-pihak terafiliasi lainnya,” katanya.
Takdir juga berharap masyarakat ikut mengawal jalannya sidang melalui pemberitaan media massa agar proses hukum berjalan transparan.
“Kami berharap publik dapat mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan rekan-rekan media,” ujarnya.
Peringatan itu bukan tanpa alasan. Saat tahap penyidikan berlangsung, KPK mengaku menerima informasi adanya pihak yang mengklaim mampu mengurus perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu informasi tersebut disebut berasal dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61 Miliar
Dalam perkara ini, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana itu disebut dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Adapun pejabat yang diduga menerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Jaksa menyebut perkara terhadap para pejabat Bea dan Cukai akan diproses dalam berkas terpisah.
Pejabat Diduga Terima Uang dan Barang Mewah
Dalam dakwaan disebutkan Rizal diduga menerima uang sebesar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar.
Sementara sebagian dana lainnya disebut turut dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Selain uang, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo Group dapat lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
(cin/my)



