TANGERANG, ifakta.co – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 37.700 butir obat keras tanpa izin edar serta menangkap dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan transaksi obat keras ilegal di Kecamatan Gunung Kaler pada Rabu (29/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal.

Iklan

“Setelah dilakukan observasi dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Brekele (27) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol dengan jumlah total mencapai 13.700 butir. Tak hanya itu, saat penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka, petugas kembali menemukan 23 botol hexymer berisi sekitar 23.000 butir obat keras.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di wilayah Kronjo tanpa perlawanan.

Selain barang bukti obat keras ilegal, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi obat.

Kapolresta menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena berpotensi memicu penyalahgunaan hingga tindak kriminal lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tangerang. Penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

(Sb-Lx)