JAKARTA, ifakta.co – Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), menyerahkan Rp8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana tersebut terkait dugaan kuota haji khusus.
Ia mengembalikan uang itu secara bertahap, mulai dari pemeriksaan pertama pada September tahun lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4) malam, Khalid angkat bicara.
Iklan
“PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan,” katanya.
Khalid menegaskan ketidaktahuannya soal aliran dana ke pejabat Kementerian Agama. Ia hanya berurusan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
Bersama jemaah Uhud Tour, ia akhirnya menunaikan ibadah haji melalui kuota khusus dari agen perjalanan itu.
“Pada saat dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘Iya ada’. Ustaz harus kembalikan,” ungkapnya.
Ia langsung mematuhi instruksi KPK.
“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tegas Khalid.
KPK Dalami Pengembalian Dana dari 5 Saksi PIHK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu secara terpisah. Penyidik mendalami pernyataan Khalid soal pengembalian uang dan pembahasan kuota haji. Materi serupa juga ia ungkap dari empat saksi lain.
Mereka meliputi Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; serta Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.
“Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024,” jelas Budi.
Budi menambahkan, beberapa PIHK lain belum mengembalikan dana serupa. KPK pun meminta mereka bertindak kooperatif. Pemeriksaan ini melengkapi berkas perkara empat tersangka.
Tersangka yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK hanya menahan Yaqut dan Ishfah. Penyidik gunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(ca/cin)




