JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Agung (Kejagung) menggeber pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Fokus utama kasus ini menyasar dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan. Pengusaha batu bara Samin Tan menjadi salah satu tersangka kunci dalam skandal ini.

Samin Tan diduga nakal sejak 2017. Ia tetap gali dan ekspor batu bara meski tanpa izin. Izin tersebut berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi langkah ini.

Iklan

“Kami sudah periksa saksi dari Kementerian ESDM untuk ungkap fakta kejadian. Kami buka peluang periksa penyelenggara negara lain,” ujar Syarief di kantornya, Kamis (23/4).

Namun, penetapan tersangka pejabat negara butuh bukti kuat. Saat ini, hanya satu pejabat negara yang resmi jadi tersangka: Handry Sulfian. Handry menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung di Kalimantan Tengah periode 2024-2025.

Handry diduga izinkan kapal PT Mantimin Coal Mining (MCM) berlayar. MCM ini perusahaan afiliasi milik Samin Tan. Padahal, Handry tahu batu bara yang diangkut berasal dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Langkah itu melanggar aturan karena izin tambang AKT sudah Kementerian ESDM cabut sejak 2017. Handry terindikasi terima suap bulanan dari Samin Tan mulai 2022 hingga 2025. Uang itu membuatnya abaikan verifikasi dokumen ESDM sebagai syarat surat persetujuan berlayar.

“Jumlah suap ke Handry bervariasi. Kami sedang rekap totalnya dari 2022 sampai 2025. Nanti kami umumkan,” tambah Syarief di kantornya.

Daftar Lengkap Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Total empat orang jadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan batu bara. Tiga di antaranya dari swasta: Samin Tan sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Bagus Jaya Wardhana (Direktur AKT), dan Helmi Zaidan Mauludin (General Manager PT OOWL Indonesia).

Sebelumnya, AKT curiga lanjutkan tambang dan jual hasilnya hingga 2025. Samin Tan diduga kerjasama dengan penyelenggara negara pengawas pertambangan. Koordinasi ini picu aktivitas ilegal pasca-pencabutan izin 2017.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, sambut baik penahanan Samin Tan. “Ini bagian penegakan hukum tertibkan kawasan hutan,” katanya.

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka terbilang konsisten dengan aturan. Barita sudah ingatkan AKT bayar denda administratif Rp 4,24 triliun pada Januari dan Maret 2026. Ia curiga AKT lakukan tindak pidana selama tambang ilegal.

Oleh karena itu, Satgas PKH koordinasi rapat dengan Kejagung untuk langkah lanjut. “Kami tegur semua perusahaan yang dipanggil agar penuhi kewajiban,” tegas Barita.

(ca/cin)