TANGERANG, ifakta.co – Pelaksanaan program Tugu Titik Baca sebagai upaya literasi digital di Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2024 mulai menuai sorotan tajam.
Ketua Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (Lesim), Mursalin, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran dan pemanfaatan fasilitas di lapangan.
Mursalin menjelaskan bahwa program Tugu Titik Baca memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.125.000.000 yang tersebar di 15 kecamatan. Dari jumlah tersebut, nilai per titik kegiatan diperkirakan mendekati Rp75.000.000.
Iklan
Menurutnya, anggaran sebesar itu seharusnya berbanding lurus dengan kualitas sarana dan pemanfaatan fasilitas literasi digital yang terbangun.
Indikasi Ketidakseimbangan Anggaran dan Realisasi
Berdasarkan penelusuran awal, Lesim menemukan indikasi ketidakseimbangan antara rencana anggaran dan realisasi di lokasi proyek.
“Dengan total pagu Rp1,125 miliar untuk 15 titik, kami melihat ada dugaan ketidakselarasan antara besar belanja dan kondisi fisik serta pemanfaatan fasilitas. Ini yang sedang kami kaji lebih lanjut,” ungkap Mursalin kepada ifakta.co, Sabtu (18/4/2026).
Mursalin menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan selisih anggaran yang dapat mengarah pada dugaan penyimpangan. Pola yang dicurigai antara lain mark‑up, pengadaan barang atau jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak optimal.
Lesim memperkirakan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan ketidaksesuaian ini dapat mencapai ratusan juta rupiah. Namun, Mursalin menegaskan bahwa angka pasti masih harus dikonfirmasi melalui pendalaman lebih lanjut.
Tujuan Program Tidak Tercapai Secara Optimal
Mursalin menekankan bahwa Tugu Titik Baca seharusnya menjadi sarana peningkatan literasi digital masyarakat, bukan sekadar proyek fisik yang berdiri tanpa dampak signifikan.
Namun, berdasarkan temuan awal, fasilitas yang dibangun di sejumlah titik tidak dimanfaatkan secara maksimal sebagaimana tujuan awal program.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas penyerapan anggaran dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.
Banyak pihak mulai mempertanyakan apakah anggaran senilai Rp1,125 miliar benar‑benar berdampak pada peningkatan kemampuan membaca dan literasi digital warga Kabupaten Tangerang.
Dikaitkan dengan UU Anti‑Korupsi
Lesim mengaitkan dugaan penyimpangan yang ditemukan dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi.
Mursalin menyebut bahwa indikasi yang terungkap mengacu pada Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, setiap pelanggaran dalam penggunaan anggaran publik wajib diinvestigasi secara serius demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Lesim menilai bahwa transparansi menjadi kunci utama untuk memastikan tidak ada celah bagi penyimpangan anggaran.
Respons yang Ditunda dan Desakan Transparansi
Lesim mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berusaha menghubungi pihak terkait, termasuk Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pelaksana proyek Tugu Titik Baca. Namun, sampai saat ini, pihak pengelola belum memberikan respons yang memadai.
“Sudah berkali‑kali kami mencoba menghubungi Kabid dan PPTK pelaksana guna meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada respons yang jelas,” tegas Mursalin.
Lesim pun mendesak Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Lembaga ini menegaskan bahwa transparansi mutlak diperlukan guna menghindari spekulasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Selain itu, Lesim mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Jika tidak ada pelanggaran, silakan dibuka secara terang. Namun jika ada penyimpangan, kami mendorong agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mursalin.
(sib/lex)



