JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17. Acara gelar Selasa (21/4) bertepatan Hari Kartini, hadiri 314 dari 578 anggota DPR.

Ketua DPR Puan Maharani rayakan momen historis ini.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan dalam pidatonya.

Iklan

UU PPRT susun 12 bab dan 37 pasal atur hak serta kewajiban pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya tak terlindungi hukum.

Berikut rangkuman UU PRT

Syarat Ketat Perekrutan PRT

Calon PRT wajib penuhi tiga persyaratan utama sesuai Pasal 5. Pemerintah tetapkan usia minimal 18 tahun, miliki KTP elektronik, serta sertifikat sehat dari fasilitas kesehatan resmi.

“Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a). berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b). memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c). memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan,” bunyi Pasal 5.

Ketentuan lindungi anak di bawah umur dari eksploitasi tenaga kerja rumah tangga.

Fleksibilitas Perekrutan Langsung atau via P3RT

PRT rekrut secara langsung oleh pemberi kerja atau lewat Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT) sesuai Pasal 7. Perekrutan tak langsung wajib berikan perjanjian kerja penempatan lengkap.

Dokumen cantumkan identitas pihak, hak-kewajiban, lingkup tugas, jaminan upah, serta proteksi penempatan. P3RT butuh izin usaha resmi dari pemerintah.

14 Hak Dasar PRT Terjamin Undang-Undang

Pasal 15 Bab V daftarkan 14 hak fundamental PRT. Pekerja rumah tangga dapat jalani ibadah, kerja layak jam manusiawi, terima upah tepat waktu, cuti tahunan, serta istirahat memadai.

PRT juga nikmati tunjangan hari raya, jaminan kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, dan bantuan sosial pemerintah pusat. Pasal 16 atur subsidi iuran kesehatan ditanggung APBN/APBD bagi PRT miskin.

Jaminan Sosial Ditanggung Pemberi Kerja

Pemberi kerja tanggung penuh iuran jaminan sosial ketenagakerjaan PRT. “Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” tegas Pasal 16 ayat 4.

PRT tak penerima bantuan iuran tetap lindungi pemberi kerja dengan sepengetahuan RT/RW setempat.

Pelatihan Vokasi Gratis untuk PRT

Bab VI sediakan pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT. Pemerintah pusat, daerah, kementerian, atau swasta adakan skilling, reskilling, dan upskilling kompetensi rumah tangga.

Pasal 23 ayat 2 tekankan tujuan tingkatkan keterampilan kerja. “Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan.”

Aturan Ketat Perusahaan P3RT

P3RT larang potong upah, pungut biaya, tahan dokumen PRT, serta tempatkan di badai usaha bukan perorangan. Pasal 28 sanksi pelanggaran mulai teguran, peringatan, bekukan, hingga cabut izin usaha.

P3RT tak boleh paksa PRT perpanjang kontrak pasca masa penempatan habis.

Penyelesaian Sengketa Cepat Maksimal 7 Hari

UU PPRT atur musyawarah mufakat utama selesaikan konflik PRT-pemberi kerja-P3RT. Gagal damai, lanjut RT/RW atau mediator instansi ketenagakerjaan dengan putusan final.

“Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima,” bunyi Pasal 32 ayat 3.

UU PPRT ciptakan kepastian hukum bagi 2,5 juta PRT Indonesia, samakan derajat dengan pekerja formal, dan bentengi eksploitasi sektor domestik.

(ca/cin)