JAKARTA, ifakta.co – PDIP dan Partai NasDem merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode.
Kedua partai menilai rekomendasi tersebut menyentuh wilayah internal organisasi politik.
Usulan itu tercantum dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, KPK mendorong pembenahan tata kelola di sejumlah lembaga serta program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
Iklan
Khusus sektor partai politik, KPK menyampaikan 16 poin rekomendasi perbaikan. Salah satu poin yang paling menyita perhatian ialah pembatasan masa jabatan ketua umum partai hanya dua periode.
Selain itu, KPK juga mendorong pembaruan kurikulum pendidikan kader di tubuh partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4).
PDIP Sebut KPK Melampaui Wewenang
Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai KPK telah melangkah terlalu jauh atau ultra vires karena masuk ke ranah rumah tangga partai politik.
Menurut dia, partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil, bukan lembaga negara, sehingga memiliki ruang otonomi yang harus dihormati.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” katanya.
Guntur menambahkan, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Ia menegaskan bahwa partai politik sebagai badan hukum memiliki kewenangan mengatur mekanisme kepemimpinan melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Ia menyebut rekomendasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
Lebih lanjut, Guntur menyatakan belum ada kajian empiris yang membuktikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai otomatis mampu menekan praktik korupsi.
Menurut dia, persoalan korupsi di Indonesia justru banyak dipicu mahalnya biaya politik atau high cost politics.
Selain itu, ia mengaku khawatir usulan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
“Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan,” katanya.
NasDem Tegas Menolak
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga menolak usulan KPK.
Ia menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan hak prerogatif masing-masing partai.
Menurut Sahroni, negara maupun lembaga lain tidak semestinya mencampuri dinamika internal partai politik.
“Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” kata Sahroni.
(muh/wli)




