JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Kamis (23/4). Penyidik memanggil Khalid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan (pemeriksaan) saudara KB, salah satu pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Kamis (23/4).

Iklan

Budi menjelaskan, pemeriksaan Khalid menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berjalan. Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari kalangan biro perjalanan haji atau PIHK.

Langkah itu dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka baru beberapa waktu lalu.

“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” ucap Budi.

Ia menambahkan, KPK berharap seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Pernah Diperiksa pada 2025

Khalid sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 9 September 2025. Saat itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Usai diperiksa sekitar 7,5 jam, Khalid menjelaskan bahwa awalnya dirinya bersama rombongan terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam perjalanan prosesnya, ia mengaku mendapat tawaran pindah ke kuota haji khusus.

Menurut Khalid, tawaran itu datang dari pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.

Sebanyak 122 Jemaah Ikut Kuota Khusus

Khalid mengungkapkan dirinya bersama para jemaah Uhud Tour akhirnya berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan kuota khusus yang ditawarkan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

“Jumlahnya 122 (jemaah),” kata Khalid yang juga menjabat Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Keempat tersangka itu yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, staf Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Namun, hingga kini KPK baru menahan Yaqut dan Ishfah.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ca/cin)