LEBAK, ifakta.co – Suasana halal bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah bersama aparatur sipil negara (ASN) di Pendopo Kabupaten Lebak, Senin (30/3), berubah tegang. Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah terlihat emosional setelah pernyataan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dalam pidatonya dinilai menyentuh ranah pribadi.
Ketegangan bermula saat Hasbi menyinggung kebiasaan Amir yang kerap memanggil pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Dalam pidatonya di hadapan ASN, Hasbi menyebut tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang ASN.
Situasi kian memanas ketika Hasbi melontarkan pernyataan yang mengaitkan jabatan Amir dengan masa lalu hukumnya. Ia menyebut Amir “beruntung” bisa menjabat sebagai wakil bupati, meski berstatus mantan narapidana.
Iklan
“Jangan salah, itu memang intonasi saya seperti itu. Kalau enggak penghargaan. Mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi, artinya itu sebuah prestasi,” ujar Hasbi dalam pidatonya.
Wabup Nilai Pernyataan Bupati Bersifat Penghinaan
Ucapan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Amir Hamzah. Ia berupaya menghampiri Hasbi untuk memberikan penjelasan, namun langkahnya dicegah oleh sejumlah pegawai serta anggota keluarga yang hadir dalam acara tersebut.
Merasa tidak dihargai, Amir akhirnya memilih meninggalkan pendopo dan pulang ke kediamannya bersama keluarga. Kepada wartawan, Amir menegaskan bahwa pernyataan bupati telah melampaui batas kepantasan.
“Kalau sekadar menegur soal kedinasan, saya masih bisa maklumi. Tapi ketika menyebut saya mantan narapidana dan dikaitkan dengan jabatan, itu sudah masuk penghinaan pribadi,” kata Amir.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah, terlebih di forum resmi dan disaksikan banyak orang.
Menurut Amir, sikap serupa bukan kali pertama ia terima dari Hasbi. Namun selama ini ia memilih bersabar, mengingat usia bupati yang lebih muda darinya.
“Ini bukan pertama. Sudah beberapa kali dalam forum dinas bahasanya tidak pantas. Jujur, saya merasa terhina karena yang dibicarakan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Amir Hamzah pernah terjerat kasus suap sengketa Pilkada Lebak 2013 dan divonis pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan pada 21 Desember 2015.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak terkait insiden tersebut.
(sibt/lex)



