TANGERANG, ifakta.co – Pembangunan jembatan akses Perumahan Kota Sutera yang berlokasi di Desa Sindangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Jembatan yang dibangun sebagai akses utama kawasan perumahan tersebut diduga menyisakan persoalan terkait aspek perizinan dan kewenangan pembangunan.
Sorotan muncul lantaran keberadaan jembatan tersebut disebut melintasi aliran sungai atau saluran yang diduga berada dalam kewenangan pemerintah. Sejumlah pihak mempertanyakan sejak kapan izin pembangunan jembatan tersebut diterbitkan dan apakah seluruh prosedur administrasi serta perizinan telah dipenuhi pihak pengembang.
Jembatan tersebut diketahui dibangun untuk menunjang akses keluar masuk kawasan Perumahan Kota Sutera dan digunakan bagi kepentingan penghuni perumahan. Namun, hingga kini sejumlah pihak masih mempertanyakan legalitas pembangunan serta mekanisme perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Iklan
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Panda selaku Manager Pemasaran Kota Sutera belum dapat memberikan penjelasan rinci. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang masih belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan persoalan dimaksud.
Dari hasil konfirmasi lanjutan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang turut memberikan penjelasan terkait status kewenangan di lokasi tersebut. Dalam keterangannya kepada Ifakta.co pada Jumat (15/5/2026), pihak DBMSDA menyebut bahwa sungai atau jalur air di kawasan Kota Sutera bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Untuk lokasi tersebut kewenangannya milik BBWS, termasuk jembatan yang berada di aliran Kali Cisadane,” kata pihak DBMSDA singkat.
Keterangan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme perizinan pembangunan jembatan yang dibangun pihak developer, mengingat kewenangan kawasan disebut berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Sementara itu, sejumlah awak media masih terus melakukan penelusuran terhadap pembangunan jembatan yang dibangun pihak developer Kota Sutera di wilayah Kecamatan Rajeg tersebut. Penelusuran dilakukan guna memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk terkait perizinan dan kewenangan atas area yang digunakan.
(Sb-Lx)




