TANGERANG – Tiga pilar Rajek Kabupaten Tangerang kembali melaksanakan operasi yustisi PPKM level 1, bertempat di Prapatan Kukun Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Rabu (07/12).
Kegiatan itu dalam rangka menekan penyebaran covid-19 dan mensosialisasikan aturan protokol kesehatan (Prokes) bagi pengguna jalan dan warga.
Kegiatan itu gabungan dari unsur Koramil 12/Rjg dipimpin Peltu Murmahfud bersama Polsek Rajeg serta dibantu anggota Pol PP dam Dishub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan itu, disampaikan himbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mengikuti aturan Prokes dan 5 M dalam melaksanakan aktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran dan peningkatan pandemi.
Setiap pelanggar protokol kesehatan, diingatkan, selanjutnya diberikan masker gratis kepada pelanggar protokol kesehatan yan tidak memakai masker.
Danramil 12/Rjg Kapten Inf. Bangun IE Siregar mengatakan, bahwa disiplin protokol kesehatan wajib dijalankan terlebih wabah pandemi masih ada di sekitar masyarakat.
“Personil kita bersama aparat lainnya terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas diluar rumah , karena ini cara efektif mencegah terpapar Covid -19.” jelas Danramil kepada wartawan.
Menurut Sudibyo, meskipun tingkat kesadaran warga disiplin protokol kesehatan terus meningkat, tetapi pihaknya tidak akan mengendorkan operasi yustisi PPKM Level 1. Terlebih sebentar lagi sudah memasuki liburan panjang menyambut Nataru.
“Harapan kami, warga yang sudah ikut vaksinasi tetaplah disiplin protokol kesehatan. Jadilah pelopor disiplin protokol kesehatan, paling tidak di lingkungannya masing – masing,” pungkas Kapten Inf Sudibyo .
(amy)