BANDA ACEH, ifakta.co – Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.
Ia menegaskan, tindakan menimbun BBM merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak menimbunnya. Penimbunan merupakan tindakan ilegal dan merugikan masyarakat luas,” ujar Marzuki di Banda Aceh.
Iklan
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya antrean kendaraan di SPBU di berbagai wilayah Aceh dalam beberapa hari terakhir.
Terancam Pidana
Kapolda menjelaskan, pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam ketentuan itu, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda sesuai aturan yang berlaku.
Selain penimbunan, pihaknya juga mengingatkan pedagang eceran agar tidak menjual BBM di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Praktik penjualan di atas harga normal juga merugikan masyarakat dan dapat ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Pasokan BBM Dipastikan Aman
Marzuki menegaskan, pasokan dan distribusi BBM di Aceh saat ini masih dalam kondisi aman dan terkendali.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait angka 20 hari, yang disebut bukan menunjukkan kelangkaan, melainkan cadangan operasional untuk menjaga stabilitas distribusi.
Pihak Pertamina, lanjutnya, telah memastikan kapasitas penyimpanan BBM bahkan mampu mencukupi kebutuhan hingga sekitar 25 sampai 26 hari.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan langkah preventif, termasuk pengamanan di sejumlah SPBU.
(AMN)



