JAKARTA, Ifakta.co – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, umat Muslim mulai mempersiapkan pembayaran zakat fitrah sebagai kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, masih banyak yang bertanya : sampai kapan batas waktu membayar zakat fitrah agar tetap sah dan sesuai anjuran syariat?
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang mampu menunaikannya. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Kewajiban zakat fitrah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
Iklan
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan dirinya (dengan berzakat) dan mengingat nama Tuhannya lalu ia salat.”
(QS. Al-A’la: 14–15)
Dalam tafsir Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini dijelaskan oleh ulama sebagai salah satu dalil tentang pentingnya zakat yang berkaitan dengan penyucian diri, termasuk zakat fitrah yang ditunaikan menjelang salat Idulfitri.
Kategori Waktu Membayar Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori agar umat Islam memahami kapan waktu yang diperbolehkan dan kapan waktu yang paling utama.
- Waktu Boleh (Jaiz)
Sebagian ulama memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan. Pendapat ini banyak dipegang oleh ulama mazhab Syafi’i untuk memudahkan distribusi kepada mustahik (penerima zakat). - Waktu Wajib
Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri atau akhir Ramadan. - Waktu Paling Utama (Afdhal)
Waktu terbaik adalah setelah salat Subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Dalilnya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Penjelasan mengenai hadis ini juga dapat ditemukan dalam kitab Fath al-Bari karya ulama besar Ibnu Hajar al-Asqalani, yang menjelaskan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum salat Id agar manfaatnya langsung dirasakan oleh kaum fakir pada hari raya.
Batas Waktu yang Tidak Dianjurkan
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya menjadi makruh karena melewati waktu utama. Meski tetap harus dibayar sebagai kewajiban, nilainya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah yang sempurna, melainkan hanya sedekah biasa.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, ulama besar Imam Nawawi menjelaskan bahwa menunda zakat fitrah hingga setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan karena menghilangkan tujuan utamanya, yaitu membantu fakir miskin merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Tujuan Sosial Zakat Fitrah
Selain sebagai ibadah, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Dengan zakat fitrah, umat Islam diingatkan untuk berbagi rezeki dan memastikan tidak ada saudara yang kekurangan pada hari kemenangan.
Karena itu, para ulama menganjurkan umat Muslim untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga akhir waktu, melainkan menunaikannya lebih awal agar penyalurannya dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
(FA/FZA)


