JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucihan Uang (TPPU). Penetapan ini memperkuat upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penyidik menyelesaikan gelar perkara pada Rabu (29/4). Langkah itu menghasilkan status tersangka bagi keduanya.
“Telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Iklan
Eko menambahkan bahwa polisi juga menjerat tiga individu lain sebagai tersangka TPPU. Mereka terdiri dari mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, adik bandar Koh Erwin bernama Alex Iskandar, serta mantan istri Koh Erwin, Ais Setiawati.
Pengungkapan ini melanjutkan rangkaian penindakan sebelumnya. Bareskrim Polri telah menjadikan AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik menerima aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar Koh Erwin melalui anak buahnya, AKP Malaungi, selama Juni hingga November 2025.
Kini, Didik menjalani sanksi berat sebagai personel Polri.
Polri memecat Didik secara Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pihak berwenang langsung menahannya di Rutan Bareskrim Polri. Tindakan tegas ini menegaskan komitmen lembaga terhadap integritas personel.
(sb/lx)




