SUMBAR, ifakta.co – Pendalaman kasus mutilasi yang mengguncang masyarakat Sumatera Barat telah sampai pada babak akhir dengan dijatuhkannya vonis mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.
Putusan tersebut diambil oleh Pengadilan Negeri Pariaman, setelah majelis hakim menyatakan bahwa Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga mahasiswi, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada Selasa (2/6) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti, didampingi oleh dua hakim anggota, Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri. Mereka menyampaikan bahwa Wanda telah melanggar hukum dengan merampas nyawa orang lain, sebuah tindakan yang dianggap sangat keji dan tidak termaafkan.
Iklan
“Majelis mengadili dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda,” ujarnya.
Dewi Yanti saat membacakan putusan, menegaskan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam proses sidang, Wanda terlihat lebih banyak menundukkan kepala, menggambarkan rasa penyesalan dan ketidakberdayaan saat keputusan dijatuhkan.
Sebelum vonis diucapkan, majelis hakim menguraikan kronologi kejadian serta fakta-fakta terungkap selama persidangan. Majelis juga memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Wanda. Dalam amar putusannya, hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi dengan cukup bukti yang jelas dari persidangan, termasuk mengenai penyebab kematian ketiga korban.
“Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain,” ujarnya .
Dengan putusan ini, Wanda juga diperintahkan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak keluarga korban, sementara barang bukti lainnya akan disita negara dan dimusnahkan.
Keputusan tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang hadir dalam persidangan, terutama pihak keluarga Septia Adinda yang tidak dapat menahan tangis saat vonis dijatuhkan. Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyatakan niatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini. Semua fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa ini adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Namun, semuanya diabaikan oleh majelis,” ungkap Richa Marianas, kuasa hukum Wanda setelah persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman sebelumnya menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Wanda sangat meresahkan dan memerlukan tindakan tegas dari negara. Kejaksaan berharap bahwa vonis ini akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat umum yang masih dikejutkan oleh kejadian ini.
Kasus Wanda sudah mencuri perhatian publik sejak penangkapannya pada tahun lalu. Wanda, seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai sekuriti sebuah pabrik bata, ditangkap setelah potongan-potongan tubuh ditemukan di berbagai lokasi, seperti dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Korban pertama yang berhasil diidentifikasi adalah Septia Adinda.
Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, Wanda mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa ia juga terlibat dalam pembunuhan dua gadis lainnya pada tahun 2024. Jasad kedua korban tersebut ditemukan di sumur dalam rumah yang ditinggalinya bersama keluarga.
Peristiwa ini mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi tindakan kriminal yang bisa terjadi di sekitar mereka. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk membantu pihak berwenang menjaga keamanan dan ketertiban.
Vonis mati Wanda menjadi sorotan utama, tak hanya karena fakta kejahatannya, tetapi juga sebagai wakil dari harapan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas. Keputusan ini diharapkan bukan hanya sekadar menjadi berita, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
(min/my)



