SEMARANG, ifakta.co – Seorang mantan artis yang dikenal dengan inisial F kini terjerat dalam kasus penipuan online yang melibatkan sindikat internasional yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang mengungkap modus operandi para pelaku.
Direktur Dit Resesiber Polda Jateng Kombes Himawan Susanto Saragih menjelaskan, F berperan sebagai model yang melakukan video call dengan para korban untuk membangun kepercayaan.
“Model ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki oleh korban,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, di Kota Semarang, pada Senin (1/6).
Iklan
Menurut Himawan, para anggota sindikat dimulai dengan pendekatan melalui tim marketing, yang awalnya bertugas untuk menarik perhatian korban. Apabila korban mensyaratkan penjelasan lebih lanjut tentang investasi, tugas tersebut diambil alih oleh F sebagai model. “Kalau marketing tidak dapat meyakinkan, maka model ini akan segera ikut berperan,” lanjutnya.
Sayangnya, Himawan tidak membongkar identitas lebih lanjut mengenai sosok F. Yang jelas, sang mantan artis memiliki ciri fisik yang mencolok, antara lain tinggi badan sekitar 170 sentimeter dan sejumlah tatu di tangan serta leher.
Sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, dengan total kerugian mencapai Rp 41 miliar. Dari catatan, sekitar 5.000 orang menjadi target, dan setidaknya 133 orang berhasil terjebak dalam investasi cryptocurrency palsu yang ditawarkan.
Kegiatan penipuan tersebut dilakukan oleh perusahaan yang bernama PT Digi Global Konsultan, berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Perusahaan ini berfungsi sebagai sarana perekrutan dan menjalankan operasi skema penipuan terorganisir dengan lingkup internasional. Mereka menargetkan warga negara asing, sebagian besar berasal dari Amerika Serikat.
Himawan menunjukkan bahwa para pelaku membangun hubungan emosional yang kuat dengan para korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial yang fiktif. Mereka memanfaatkan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian, serta melibatkan F untuk melakukan video call langsung dengan para calon korban.
“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan aspek psikologis dari korban,” jelas Himawan.
Setelah kepercayaan korban terbangun, mereka diarahkan untuk melakukan investasi pada platform trading cryptocurrency yang ternyata juga palsu.
“Dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai oleh jaringan pelaku,” imbuh Himawan.
Lebih jauh, dalam jaringan ini terdapat pembagian tugas yang sistematis, yakni mulai dari kepala, supervisor, hingga tim marketing dan asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim yang menjalankan tugas masing-masing dalam operasional penipuan.
Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap beragam skema penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional.
“Kami ingatkan agar tidak mudah percaya dengan ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di online,” katanya.
Ia menambahkan pentingnya memverifikasi legalitas platform investasi dan tidak terjebak dalam iming-iming keuntungan besar dengan cara instan.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan di tengah maraknya modus penipuan online yang semakin beragam dan canggih. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban.
(adi/my)



